Sabtu, 23 Februari 2013

Sistem Sirkulasi Asuransi Pendidikan Bumiputera

Diposting oleh Unknown di 01.50
Wawancara terhadap salah satu pegawai asuransi pendidikan Bumiputera
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 menyebutkan, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan dimana pihak penangung mengikutkan diri pada tertannggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari sutu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Elsi, 2007: 103).

Sedangkan yang dimaksud dengan asuransi pendidikan adalah kontrak antara sebuah perusahaan asuransi dan nasabah yang memiliki anak, yang menyebutkan bahwa si nasabah (sebagai orang tua) akan mendapatkan jumlah dana tertentu dari perusahaan asuransi kalau anaknya mencapai jenjang-jenjang pendidikan tertentu. Bisanya, dana pendidikan tersebut didapat bila si anak masuk ke SD, SMP, SMU, dan perguruan tinggi. Apabila terjadi risiko kematian pada si orang tua sementara anaknya belum mendapatkan dana pendidikannya secara utuh, maka sisa dana pendidikan tadi dijaminakan tetap diberikan. Dengan mengambil asuransi pendidikan, berarti kita menabung dan mengambil asuransi jiwa secara bersamaan. Hanya saja, untuk bisa mengejar jumlah dana pendidikan yang sesuai dengan perkiraan biaya pendidikan yang sudah dihitung, preminya biasanya bisa lebih mahal disbanding apabila kita menabung sendiri (Safir, 2007: 76).
Calon nasabah yang ingin menginvestasikan uang mereka kepada perusahaan asuransi pendidikan Bumiputera dapat melalui mitra bisnis maupun langsung kepada agen.Mitra bisnis disini adalah orang yang menyetorkan calon investor kepada perusahaan asuransi.Sedangkan agen adalah orang yang bertugas untuk menarik uang dari investor untuk diserahkan kepada perusahaan asuransi pendidikan Bumiputera. Bumiputera memberikan kemudahan kepada nasabah dengan cara memberikan pelayanan kepada nasabah dalam membayarkan asuransi, selain dapat membayarkan langsung ke kantor Bumiputera, Bumiputera juga memberikan pelayanan kepada nasabah dengan cara agen-agen yang mendatangi nasabah untuk menagih asuransi sehingga nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor. Selain itu, pembayaran asuransi pendidikan Bumiputera ini juga dapat melalui bank, sehingga lebih memudahkan nasabah untuk berinvestasi di asuransi pendidikan Bumiputera. Agen-agen itu sediri akan diawasi oleh supervisor. Adapun uang yang didapat dari nasabah disetiap kantor cabang akan diserahkan dan dilaporkan kepada kantor wilayah dan selanjutnya diserahkan kepada kantor pusat. Kantor pusat Bumiputera itulah yang akan mengelola investasi-investasi dari para nasabah. Adapun dana investasi itu sendiri digunakan untuk berbagai macam investasi diantaranya bursa efek, properti, jual beli tanah, dan investasi-investasi yang lain (wawancara, 9/2/2012).

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting